Lisensi Landfoster Bersifat Mengikat, Simak Penjelasan Lengkapnya Sekarang!

Lisensi landfoster berisi perjanjian yang mengikat secara hukum. Silakan simak info lengkapnya untuk menghindari pelanggaran yang terjadi dikemudian hari.

Commercial License :

Commercial License atau Lisensi Komersial adalah lisensi penggunaan yang diberikan oleh Landfoster kepada seluruh pengguna, dimana Anda diperbolehkan menggunakan Landfoster untuk penggunaan pribadi dan juga untuk mengerjakan jasa pembuatan landing page kepada klien Anda dengan memanfaatkan template milik Landfoster.
Landfoster hanya memberikan lisensi ini untuk produk :

Commercial Agency License :

Commercial Agency License atau Lisensi Komersial Agensi adalah lisensi penggunaan yang diberikan oleh Landfoster kepada seluruh pengguna, dimana Anda diperbolehkan menggunakan template Landfoster untuk penggunaan pribadi dan juga untuk mengerjakan jasa pembuatan landing page kepada klien Anda.

Selain itu, Anda juga diperbolehkan membuka jasa instal plugin Landfoster untuk klien Anda dengan harga jual untuk masing-masing seri Landfoster minimal Rp200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) per website.

Landfoster hanya memberikan lisensi ini untuk produk :

Syarat dan Ketentuan

Untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan produk yang sudah Anda beli, silakan baca dan pahami dulu kebijakan yang kami buat.

Sanksi Pelanggaran

Sanksi Pembajakan Adalah Pidana Penjara Maks 10 Tahun Atau Denda Maks 4 Milyar Rupiah.

Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Segala macam pelanggaran akan kami bawa ke pihak berwajib dan mengikuti undang-undang yang berlaku. Kami akan mempertahankan semua hak kami dan kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Agus Kristianto
Founder Landfoster